21 Februari 2025 - Pembaruan tentang Pengunduhan Faktur Pajak melalui Portal Coretax DJP


Sejak penerbitan faktur pajak untuk kedatangan tamu pada bulan Januari 2025, kami informasikan bahwa PT. ZUZU Teknologi Servis tidak akan lagi mengirimkan faktur pajak secara manual via email, dikarenakan sekarang telah tersedia fitur yang memungkinkan semua mitra hotel untuk mengakses faktur pajak masukan secara mandiri melalui portal Coretax, dengan mengakses tautan berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id//identityproviderportal/Account/Login


Langkah-langkah berikut harus diikuti setelah berhasil masuk ke portal Coretax DJP menggunakan User ID dan Password:

1. Masuk ke menu "e-Faktur" (eTax Invoice) yang terletak di bagian atas halaman utama portal Coretax.

2. Pilih sub-menu "Pajak Masukan" (Input Tax) yang berada di bagian kiri tengah halaman yang sama.


3. Kemudian cari daftar "Pajak Masukan" (Input Tax) yang telah terisi otomatis (pre populated) oleh Coretax.


4. Pilih Pajak Masukan (Input Tax) yang dimaksud, dengan mengklik ikon PDF di depan NPWP penjual/Seller TIN, dalam hal ini PT. ZUZU Teknologi Servis, seperti yang ditunjukkan dalam gambar berikut:


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, faktur pajak akan terunduh menjadi file PDF.


Belum menemukan jawaban yang diinginkan? Silahkan hubungi ZUZU Helpline


Tagar: Portal Coretax DJP, mengambil faktur pajak, faktur pajak di Indonesia, NPWP penjual, Coretax DJP Portal, retrieve tax invoices, tax invoices in Indonesia, e-Faktur, NPWP, Customer's Tax Registration number, seller TIN